Kamis, 03 Desember 2015

Yang Muda Yang Berjaya




Membangun Kemitraan Kehutanan di Wilayah Konflik, suatu tantangan baru yang diterima oleh tiga orang rimbawan sarjana muda yang saat ini tergabung dalam ikatan Tenaga Bakti Rimbawan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) di KPHL Rinjani Timur Unit IV  Nusa Tenggara Barat. Tiga orang rimbawan bernama Lukmanul Hakim, Bisrul Khofi dan Jamilyadhatus Sholihah mendapat tugas perdana untuk menggandeng masyarakat agar bersedia ikut serta bersama – sama dalam membangun Hutan melalui Sistem Kemitraan Kehutanan pada kawasan hutan produksi yang terletak di Desa Sugian Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur yang diketahui memiliki kondisi sosial, ekonomi dan politik yang cukup menantang.

Kondisi cuaca yang  panasnya sangat terik, kegagalan pengelolaan hutan akibat beberapa oknum di masa lalu yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terkait  yang berhubungan dengan kehutanan, banyaknya pihak yang berkepentingan yang masuk didalamnya, adanya janji-janji politik baik disaat musim pemilihan umum terkait program-programnya yang akan dilaksanakan di kawasan hutan tersebut, tingginya tekergantungan masyarakat terhadap kawasan hutan sebagai lahan penanaman tanaman pangan, serta adanya kecemburuan sosial masyarakat terhadap pihak asing, yang tak lain adalah perusahaan HTI Sadana Arif Nusa yang  melakukan  pengelolaan di kawasan tersebut. Kebayang kan, bagaimana kondisinya… Dan, kalian akan membawa sebuah program baru pemerintah dengan istilah “Kemitraan Kehutanan”
Kemitraan Kehutanan merupakan program baru pemerintah yang bakal kalian perkenalkan dan kalian  masukkan  untuk  masyarakat sekitar hutan. Disisi lain,  kondisi sebagian besar dari mereka kurang  memiliki kepercayaan lagi terhadap kalian, eh... maksudnya terhadap instansi yang  menaungi kalian akibat dari kesalahan oknum-oknum terdahulu. Istilah “Mitra” yang berati “Kerja Sama”... Kalian akan mengajak orang asing yang kurang memiliki kepercaayaan untuk melakukan kerja sama dengan kalian. Istilah kemitraan ini juga memiliki sistem yang berbeda dengan program-program pemerintah sebelumnya. Misalnya terkait kegiatan penanaman di kawasan hutan, masyarakat telah terbiasa melakukan penanaman bibit dengan disertai pemberian uang sebagai upah mereka telah melakukan penanaman. Pada program kemitraan ini, tak ada upah terhadap mereka yang melakukan kegiatan penanaman, adanya adalah bagi hasil dari hasil pohon yang mereka tanam, pastinya mereka akan mendapatkan upah setelah kegiatan pemanenan dari pohon yang mereka tanam dalam bentuk bagi hasil, sesuai dengan naskah perjanjian yang disepakati.  Nah lo... lagi-lagi, kalian, meminta mereka percaya sama kalian... Dan perlu kalian ketahui, sudah beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mundur untuk melakukan pendampingan masyarakat di sana dalam menangani beberapa masalah yang ada. Bagaimana, bersediakah??
Pada intinya adalah bagaimana caranya kalian  membangun keperyaan mereka, agar kalian  bisa merangkul mereka untuk bersama-sama  membangun kembali hutan yang sudah rusak, menuju satu tujuan yang sama yaitu “Hutan Lestari Masyarakat  Sejahtera“
            Bismillah…
            Ketika “Iya” menjadi pilihan kalian, tanda menyanggupi sebuah amanah baru yang harus kalian emban. Perjalanan menuju membangun kemitraan kehutananpun dimulai…
            Pertama, turun ke pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk mengidenditikasi ada atau tidaknya Kelompok Tani Hutan (KTH). Hal ini, merupakan salah satu syarat kemitraan kehutanan yang harus dipenuhi, yaitu adanya KTH yang sudah dikukuhkan oleh pemerintah setempat. Di kawasan tersebut, sudah ada kelompok hutan, namun kondisinya belum dikukuhkan dan kepengurusannyapun belum terbentuk….
Bersambung….. 

(Jamilyadhatus S.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar