Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok perlindungan dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
KPHL Rinjani Timur berdiri pada tanggal 14 Februari 2013. Kelembagaan KPHL disusun sesuai dengan karakteristik ekosistem wilayah pada tingkat tapak/lapangan dengan basis kawasan hutan. Berdasarkan hasil tata batas kawasan hutan, wilayah KPHL Rinjani Timur seluas 37.063,67 ha, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) seluas 31.498,67 ha dan Hutan Produksi (HP) seluas 5.565 ha (Dishut Provinsi NTB tahun 2003). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, KPH Rinjani Timur termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) karena didominasi oleh Hutan Lindung.
Kawasan hutan KPHL Rinjani Timur mempunyai posisi strategis yang tak bisa diabaikan. Posisi tersebut ditunjukan oleh adanya flora dan fauna yang beragam serta ekosistem yang khas. Keragaman tipe ekosistem hutan tersebut tercermin dari tipe vegetasi mangrove dan pantai yang terletak pada beberapa kawasan hutan lindung pada Gili Lawang, Gili Sulat dan Gili Petagan. Tipe hutan dataran rendah yang terletak pada kawasan Hutan Lindung Sekaroh dan bagian timur Gunung Rinjani, serta tipe hutan dataran tinggi dan pegunungan yang berada di bagian dalam Gunung Rinjani.