oleh Suriyadi Ilham
Pertemuan dengan Kelompok Tani Hutan "Pade Pacu" |
Kemitraan Kehutanan adalah kerjasama antara
masyarakat setempat dengan Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan atau Pengelola
Hutan, Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, dan/atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan
prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan (Permenhut No 39 Tahun 2013).
Masyarakat setempat adalah kesatuan sosial
yang terdiri dari Warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam
dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan
yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung
pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Masyarakat
setempat merupakan orang-orang yang dekat dengan hutan yang akan menikmati
hasil menjaga hutan dan akibat dari merusak hutan. Melalui kemitraan kehutanan
masyarakat dapat mempergunakan lahan hutan milik negara melalui pemegang izin
pengelola hutan.
Salah satu syarat dalam memperoleh akses untuk
mengelola kawasan hutan adalah dengan membentuk kelompok yang mempunyai struktur
organisasi dan kepengurusan yang jelas. Skema Kemitraan Kehutanan lebih dipilih
karena waktu yang diperlukan untuk mengurus dan menunggu perijinan lebih cepat
dari pada skema HKm (Hutan Kemasyarakatan) yang memerlukan waktu cukup lama bahkan hingga bertahun - tahun. Salah satu kawasan hutan yang dikelola KPHL Rinjani Timur yang terletak di daerah Sambelia, khususnya yang berada di sekitar Dusun Kokoq Nangka, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia akan dijadikan salah satu lokasi Kemitraan Kehutanan. Di Desa tersebut telah dibentuk kelompok tani bernama "Pade Pacu" dan telah melalui tahap pemberkasan untuk segera ditindaklanjuti kerjasama Kemitraan Kehutanan. Kelompok Tani Hutan tersebut diketuai oleh Bapak Sahyun dan beranggotakan 42 orang termasuk dengan ketua dan pengurus di dalamnya. Kegiatan pembentukan dan pengukuhan
kelompok ini dihadiri oleh berbagai pihak yaitu KPHL Rinjani Timur,
Polisi Hutan, Kepala Resot Sambelia, Mahasiswa PKL dan anggota dari kelompok
tani tersebut sebagai saksi sekaligus hadirin dalam pengukuhan kelompok
tani tersebut.
Dalam pembangunan kerjasama kemitraan kehutanan tersebut, pihak yang akan bermitra juga
melibatkan UPP Sambelia dan Pemerintah Desa Belanting. Dalam pengukuhan tersebut berkas-berkas untuk perijinan dibuat
rangkap 7 (tujuh) dengan tembusan kepada pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan pembangunan kemitraan kehutanan tersebut. Selain itu, nama serta tanda tangan saksi, anggota dan pihak yang harus mengetahui tentang
pembentukan kelompok tani tersebut yaitu berjumlah 17 saksi dari anggota, dan
pihak yang turut serta hadir dalam proses pengukuhan juga tertera dalam berkas - berkas yang disiapkan. Luas areal yang
akan dikelola untuk kerjasama Kemitraan Kehutanan tersebut adalah 50 hektar dan akan dilakukan kegiatan
penataaan kawasan dalam waktu dekat ini. (Editor : MU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar