oleh Suriyadi Ilham
Pertemuan dengan Kelompok Tani Hutan "Pade Pacu" |
Kemitraan Kehutanan adalah kerjasama antara
masyarakat setempat dengan Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan atau Pengelola
Hutan, Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, dan/atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan
prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan (Permenhut No 39 Tahun 2013).
Masyarakat setempat adalah kesatuan sosial
yang terdiri dari Warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam
dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan
yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung
pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Masyarakat
setempat merupakan orang-orang yang dekat dengan hutan yang akan menikmati
hasil menjaga hutan dan akibat dari merusak hutan. Melalui kemitraan kehutanan
masyarakat dapat mempergunakan lahan hutan milik negara melalui pemegang izin
pengelola hutan.