Oleh M. Aminuddin Munir, S.Hut, M.Si
(Kepala KPHL Rinjani Timur)
Kita telah memasuki tahun 2016, dan banyak pengalaman yang didapat ditahun 2015 terutama kemitraan kehutanan. Kemitraan merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan “Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera”.
KPH Rinjani Timur dengan luas
37.063,67 Ha, tidak mungkin berhasil mengelola hutan tanpa ada peran serta dan
kontribusi dari masyarakat. Oleh karenanya, pada tahun 2015 fokus kegiatan KPH
Rinjani Timur yakni membangun kemitraan dengan masyarakat pinggir kawasan, baik
dalam pemanfaatan jasa lingkungan (Koperasi Wisatani), HHBK (KTH Semaring) maupaun
HHK (KTH Harapan Bersama). Tidaklah berlebihan jika KPH Rinjani Timur mengambil
slogan “Gandeng masyarakat, hutan lebat,
KPH hebat” karena salah satu resolusi di tahun 2016 yaitu tersusunnya
dokumen kemitraan yang menjamin bagi hasil yang menguntungkan para pihak dengan
dasar hukum yang kuat.
Tingginya ekspektasi banyak pihak pada KPH, menuntut KPH berinovasi dan berlari kencang berlomba dengan laju kerusakan hutan akibat perubahan sosial begitu cepat. Mau tidak mau, suka tidak suka berkoalisi dengan masyarakat harus ditempuh, karena secara factual masyarakat sudah menduduki hampir separuh kawasan hutan. Hal ini, sejalan dengan direktif Gubernur NTB, KPH harus membangun kemitraan/kerjasama produktif dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama.
Dalam rangka penguatan
kelembagaan KPH Rinjani Timur, pada tahun 2016 akan diupayakan beroperasinya
resort – resort yang akan memperkuat KPH
di tingkat lapangan. Operasionalisasi resort, tentu harus didukung dengan sumberdaya
yang memadai, baik dari segi Sumber Daya Manusia ataupun Sarana prasarananya.
Oleh sebab itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima pada tahun 2016 akan diarahkan
untuk pembangunan kantor resort dan mebelernya. Terbatasnya SDM yang dimiliki
KPH Rinjani Timur, tidak menjadi halangan dalam melaksanakan kegiatan
dilapangan selama komunikasi dan koordinasi para pihak terus dibangun. Polisi
Kehutanan (Polhut), Penyuluh Kehutanan dan PKSM (BP4K) sebagai garda terdepan,
diharapkan mampu bersinergi bergerak seirama dalam melaksanakan tugas dengan
menjadikan resort sebagai rumah rimbawan.
Dibidang perlindungan dan
pengamanan hutan, KPH Rinjani Timur mendorong
proses penyelesaian sertifikat tanah dalam kawasan hutan. Kasus
sertifikat, khususnya di RTK 15 Sekaroh, saat ini sedang ditangani POLDA NTB. Sertifikat
yang teridentifikasi sebagian besar nominee (pemilik orang asing, atas nama
masyarakat setempat).
Tantangan di tahun 2016 begitu
besar. Berlakunya UU 23/2014 terakait kewenangan pengelolaan hutan yang
sebentar lagi akan menjadi kewengan propinsi
dengan penyerahan P3D (Personil, Dokumen, Dana, dan Sarpras) dan
terfokus di KPH, harus diikuti dengan perubahan pola pikir pegawai/SDM yang menempatinya.
Tugas administrator yg diemban selama ini akan berubah menjadi tugas operator,
yang tentunya menuntut personil untuk siap bekerja di tingkat tapak. Semangat
dan kerja keras menjadi modal dalam membangun dan membesarkan KPH.
KPH Rinjani Timur sebagai rumah
rimbawan harus terus diisi dengan semanagat tinggi. Beri energi dan kehangatan
didalamnya. Buat lebih baik dan maju dari tahun sebelumnya. Selamat tahun baru
2016.
Gandeng Masyarakat, Hutan Lebat,
KPH Hebat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar