Sumber daya hutan merupakan salah satu sumber
daya alam yang penting bagi kehidupan manusia. Seiring dengan bertambahnya angka
laju kerusakan hutan setiap tahunnya menimbulkan kekhawatiran akan besarnya
dampak negatif terhadap kondisi lingkungan yang akan berdampak pula bagi
kehidupan manusia. Berbagai upaya pemerintah untuk menekan laju keruskaan hutan
telah dilakukan. Salah satu langkah nyata pemerintah untuk melakukan
pengelolaan kawasan hutan tertuang pada kebijakan mengenai pembentukan Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai sebuah unit pengelolaan hutan di tingkat tapak
seperti yang telah diamanahkan melalui Undang – undang No. 41 Tahun 1999
tentang kehutanan. Kebijakan lain yang muncul ialah Peraturan Pemerintah No. 6
Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2008 yakni mengamanahkan
pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk seluruh wilayah hutan di
Indonesia.
Kantor KPHL Rinjani Timur |
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur
merupakan salah satu dari 23 unit wilayah KPH di Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :
SK.337/MENHUT-VII/2009 pada tanggal 15 Juni 2009. Berdasarkan hasil tata batas
yang telah dilakukan, luas wilayah kawasan hutan KPHL Rinjani Timur ialah
37.063,67 Ha yang terdiri dari hutan lindung seluas 31.498,67 Ha dan hutan
produksi seluas 5.565 ha yang meliputi beberapa Kelompok Hutan (KH) yakni KH.
Rinjani (RTK 1), KH. Sekaroh (RTK 15), KH. Gong (RTK 8), KH. Petandakan (RTK
9), KH. Kedatu (RTK 10), KH. Rebanbela (RTK 11), KH. Gili Lawang, Gili Sulat,
dan Gili Petagan (RTK 14).
Peta Kawasan dan Potensi KPHL Rinjani Timur |
Potensi flora dan fauna pada kawasan hutan
KPHL Rinjani Timur cukup beragam serta memiliki ciri ekosistem yang khas. Keragaman
tersebut tercermin dari tipe vegetasi mangrove dan pantai yang terletak pada
beberapa kawasan hutan lindung yang berada di pulau – pulau kecil seperti Gili
Lawang, Gili Sulat, dan Gili Petagan (RTK 14), tipe hutan dataran rendah pada
kawasan Hutan Lindung Sekaroh, dan pada bagian timur Gunung Rinjani, serta tipe
hutan dataran tinggi dan pegunungan yang terletak di bagian dalam Gunung Rinjani.
Potensi terbesar pada wilayah KPHL Rinjani Timur ialah hasil hutan bukan kayu
seperti kayu manis, kemiri, alpokat, durian, madu, lak, porang, tanaman obat,
dsb yang tersedia pada kawasan hutan lindung maupun hutan produksi, jasa
lingkungan wisata alam, air dan karbon pada kawasan hutan lindung, serta hasil
hutan kayu yang ada pada hutan produksi.
Di dalam wilayah kerja KPHL Rinjani Timur
telah berlangsung kegiatan pemanfaatan kawasan dalam berbagai bentuk seperti
IUPHHK-HT oleh PT. Sadhana Arifnusa seluas 1.794 Ha pada hutan produksi,
pengelolaan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) oleh beberapa kelompok masyarakat
(Kelompok Tani Wana Lestari, Lembah Sempager, Sekaroh Maju, Sekaroh Jaya)
seluas 1.324,08 Ha. Dengan demikian masih terdapat areal seluas 33.945,59 Ha
yang dapat dikelola oleh KPHL Rinjani Timur yang akan dibagi menjadi beberapa
zona yakni zona perlindungan, zona pemanfaatan, dan zona wilayah tertentu. Zona
perlindungan akan dikhususkan sebagai kawasan yang berfungsi sebagai penjaga
keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Pada zona
pemanfaatan akan dilakukan kegiatan pengelolaan kawasan melalui kerjasama
dengan pihak lain. Sedangkan pada zona wilayah tertentu akan dilakukan kegiatan
pengelolaan hutan bersama dengan masyarakat melalui skema kemitraan kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar