Selasa, 22 September 2015

Selayang Pandang

Sumber daya hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia. Seiring dengan bertambahnya angka laju kerusakan hutan setiap tahunnya menimbulkan kekhawatiran akan besarnya dampak negatif terhadap kondisi lingkungan yang akan berdampak pula bagi kehidupan manusia. Berbagai upaya pemerintah untuk menekan laju keruskaan hutan telah dilakukan. Salah satu langkah nyata pemerintah untuk melakukan pengelolaan kawasan hutan tertuang pada kebijakan mengenai pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai sebuah unit pengelolaan hutan di tingkat tapak seperti yang telah diamanahkan melalui Undang – undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Kebijakan lain yang muncul ialah Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2008 yakni mengamanahkan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk seluruh wilayah hutan di Indonesia.

Kantor KPHL Rinjani Timur

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur merupakan salah satu dari 23 unit wilayah KPH di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.337/MENHUT-VII/2009 pada tanggal 15 Juni 2009. Berdasarkan hasil tata batas yang telah dilakukan, luas wilayah kawasan hutan KPHL Rinjani Timur ialah 37.063,67 Ha yang terdiri dari hutan lindung seluas 31.498,67 Ha dan hutan produksi seluas 5.565 ha yang meliputi beberapa Kelompok Hutan (KH) yakni KH. Rinjani (RTK 1), KH. Sekaroh (RTK 15), KH. Gong (RTK 8), KH. Petandakan (RTK 9), KH. Kedatu (RTK 10), KH. Rebanbela (RTK 11), KH. Gili Lawang, Gili Sulat, dan Gili Petagan (RTK 14).


Peta Kawasan dan Potensi KPHL Rinjani Timur

Potensi flora dan fauna pada kawasan hutan KPHL Rinjani Timur cukup beragam serta memiliki ciri ekosistem yang khas. Keragaman tersebut tercermin dari tipe vegetasi mangrove dan pantai yang terletak pada beberapa kawasan hutan lindung yang berada di pulau – pulau kecil seperti Gili Lawang, Gili Sulat, dan Gili Petagan (RTK 14), tipe hutan dataran rendah pada kawasan Hutan Lindung Sekaroh, dan pada bagian timur Gunung Rinjani, serta tipe hutan dataran tinggi dan pegunungan yang terletak di bagian dalam Gunung Rinjani. Potensi terbesar pada wilayah KPHL Rinjani Timur ialah hasil hutan bukan kayu seperti kayu manis, kemiri, alpokat, durian, madu, lak, porang, tanaman obat, dsb yang tersedia pada kawasan hutan lindung maupun hutan produksi, jasa lingkungan wisata alam, air dan karbon pada kawasan hutan lindung, serta hasil hutan kayu yang ada pada hutan produksi.

Di dalam wilayah kerja KPHL Rinjani Timur telah berlangsung kegiatan pemanfaatan kawasan dalam berbagai bentuk seperti IUPHHK-HT oleh PT. Sadhana Arifnusa seluas 1.794 Ha pada hutan produksi, pengelolaan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) oleh beberapa kelompok masyarakat (Kelompok Tani Wana Lestari, Lembah Sempager, Sekaroh Maju, Sekaroh Jaya) seluas 1.324,08 Ha. Dengan demikian masih terdapat areal seluas 33.945,59 Ha yang dapat dikelola oleh KPHL Rinjani Timur yang akan dibagi menjadi beberapa zona yakni zona perlindungan, zona pemanfaatan, dan zona wilayah tertentu. Zona perlindungan akan dikhususkan sebagai kawasan yang berfungsi sebagai penjaga keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Pada zona pemanfaatan akan dilakukan kegiatan pengelolaan kawasan melalui kerjasama dengan pihak lain. Sedangkan pada zona wilayah tertentu akan dilakukan kegiatan pengelolaan hutan bersama dengan masyarakat melalui skema kemitraan kehutanan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar