Membangun
Kemitraan Kehutanan di Wilayah Konflik, suatu tantangan baru yang diterima oleh
tiga orang rimbawan sarjana muda yang saat ini tergabung dalam ikatan Tenaga
Bakti Rimbawan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) di KPHL
Rinjani Timur Unit IV Nusa Tenggara
Barat. Tiga orang rimbawan bernama Lukmanul Hakim, Bisrul Khofi dan Jamilyadhatus
Sholihah mendapat tugas perdana untuk menggandeng masyarakat agar bersedia ikut
serta bersama – sama dalam membangun Hutan melalui Sistem Kemitraan Kehutanan pada
kawasan hutan produksi yang terletak di Desa Sugian Kecamatan Sambelia
Kabupaten Lombok Timur yang diketahui memiliki kondisi sosial, ekonomi dan politik yang cukup
menantang.
Kondisi cuaca yang panasnya
sangat terik, kegagalan pengelolaan hutan akibat beberapa oknum di masa lalu
yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terkait yang
berhubungan dengan kehutanan, banyaknya pihak yang berkepentingan yang masuk didalamnya,
adanya janji-janji politik baik disaat musim pemilihan umum terkait program-programnya
yang akan dilaksanakan di kawasan hutan tersebut, tingginya tekergantungan
masyarakat terhadap kawasan hutan sebagai lahan penanaman tanaman pangan, serta
adanya kecemburuan sosial masyarakat terhadap pihak asing, yang tak lain adalah
perusahaan HTI Sadana Arif Nusa yang melakukan
pengelolaan
di kawasan tersebut. Kebayang kan, bagaimana kondisinya… Dan, kalian akan membawa sebuah program baru pemerintah dengan
istilah “Kemitraan Kehutanan”
Kemitraan Kehutanan merupakan program baru pemerintah yang bakal kalian perkenalkan dan kalian masukkan untuk masyarakat sekitar
hutan. Disisi lain, kondisi sebagian besar dari mereka kurang
memiliki kepercayaan lagi terhadap kalian, eh... maksudnya terhadap instansi yang
menaungi
kalian akibat
dari kesalahan oknum-oknum
terdahulu. Istilah “Mitra” yang berati “Kerja Sama”... Kalian akan mengajak orang asing yang kurang memiliki
kepercaayaan untuk melakukan kerja sama dengan kalian. Istilah kemitraan ini juga memiliki sistem yang berbeda dengan
program-program pemerintah sebelumnya. Misalnya terkait kegiatan penanaman di
kawasan hutan, masyarakat telah terbiasa melakukan penanaman bibit
dengan disertai pemberian uang sebagai upah mereka telah melakukan penanaman. Pada program kemitraan ini,
tak ada upah terhadap mereka yang melakukan kegiatan penanaman, adanya adalah
bagi hasil dari hasil pohon yang mereka tanam, pastinya mereka akan mendapatkan
upah setelah kegiatan pemanenan dari pohon yang mereka tanam dalam bentuk bagi
hasil, sesuai dengan naskah perjanjian yang disepakati. Nah lo... lagi-lagi, kalian, meminta mereka percaya sama kalian... Dan perlu kalian ketahui, sudah beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
yang mundur untuk melakukan pendampingan masyarakat di sana dalam menangani
beberapa masalah yang ada. Bagaimana, bersediakah??
Pada intinya adalah bagaimana caranya kalian
membangun
keperyaan mereka, agar kalian bisa merangkul mereka
untuk bersama-sama membangun kembali
hutan yang sudah rusak, menuju satu tujuan yang sama yaitu “Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera“
Bismillah…
Ketika “Iya” menjadi pilihan kalian,
tanda menyanggupi sebuah amanah baru yang harus kalian emban. Perjalanan menuju membangun kemitraan
kehutananpun dimulai…
Pertama,
turun ke pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk mengidenditikasi ada atau
tidaknya Kelompok Tani Hutan (KTH). Hal ini, merupakan salah satu syarat
kemitraan kehutanan yang harus dipenuhi, yaitu adanya KTH yang sudah dikukuhkan
oleh pemerintah setempat. Di kawasan tersebut, sudah ada kelompok hutan, namun
kondisinya belum dikukuhkan dan kepengurusannyapun belum terbentuk….
Bersambung…..
(Jamilyadhatus S.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar