Kesatuan Pengelolaan Hutan
Rinjani Timur yang merupakan garis terdepan dalam pengelolaan hutan tingkat
tapak telah melakukan
upaya pemberdayaan
masyarakat sekitar kawasan melalui skema Kemitraan Kehutananan. Kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui skema
kemitraan ini sendiri telah dilaksanakan
dibeberapa lokasi yang menjadi kawasan dari Kesatuan
Pengelolaan Hutan Rinjani Timur
diantaranya di kawasan hutan Resort Belanting kecamatan Sambelia.
Kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang dilakukan diantaranya dengan pembentukan
kelompok dan kepengurusan inti pada
Kemitraan Belanting. Pada hari rabu tanggal 6 April 2016 pukul 20:00 Wita bertempat
di Masjid Dusun Kokok Nangka Desa Belanting Kecamatan Sambelia diadakan
pertemuan untuk membahas pembentukan kelompok kemitraan. Pembentukan kelompok
merupakan dasar atau landasan awal untuk masyarakat sekitar kawasan hutan untuk
bermitra dengan pemerintah dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan
Hutan Rinjani Timur dalam
pengelolaan kawasan hutan agar mempunyai legalitas yang jelas. Dari pertemuan
tersebut terbentuk kelompok kemitraan yang bernama Kelompok tani Hutan (KTH)
Pada Pacu.
Pertemuan dalam
rangka memfasilitasi dan mendampingi masyarakat KTH Pada Pacu sendiri dihadiri
oleh pendamping dari Kesatuan Pengelolaan Hutan
Rinjani Timur diantaranya yaitu:
1. Sandy Putra Gauthama
2. Muhsanah, S.Hut
3. Saifuddin Zuhry, S.Hut.
Pertemuan ini
sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Dusun Kokok Nangka dan difasilitasi oleh
KPH Rinjani Timur. kemudian acara dilanjutkan dengan musyawarah pemilihan
pengurus inti dan Pada musyawarah tersebut diputuskan ada dua Ketua Blok. Akan
tetapi, dalam musyawarah Pemilihan Ketua kelompok tidak ditemukan jalan keluar
sehingga dilaksanakan voting dengan tiga kandidat calon. Berdasarkan suara
terbanyak maka didapat keputusan yaitu sebagai berikut:
1. Ketua kelompok :
Amaq Sahyun
2. Sekretaris :
Amaq Sahriatun
3. Bendahara :
Halil Basri
4. Ketua Blok I :
Amaq Seban
5. Ketua Blok II :
Amaq Pat
6. Anggota :
38 Orang
Acara kemudian
dilanjutkan dengan pengenalan Kemitraan Kehutanan oleh pendamping kepada
masyarakat dan kemudian dilanjutkan dengan forum diskusi dan sesi Tanya jawab.
Adapun dalam pengenalan pemitraan kehutanan dibahas mengenai proses – proses
dari kemitraan itu sendiri beserta syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok
baik itu adanya kepengurusan inti kelompok, Awig – Awig, AD ART, hingga
pengukuhan kelompok oleh Kepala Desa.
Selain hal
tersebut, pendamping juga tidak lupa memberikan pengarahan kepada pengurus inti
yang terpilih untuk melaksanakan fungsi jabatannya dengan baik sebagai penyalur
aspirasi kelompok kepada pemerintah serta pemberi informasi langsung ke
kelompok mengenai kebijakan – kebijakan pengelolaan hutan yang sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku. Respon dari masyarakat sendiri
begitu positif, terbukti dengan hidupnya forum diskusi dan sesi Tanya jawab
serta adanya arahan dari pendamping dan masukan dari masyarakat sendiri kepada
pemerintah khususnya di sektor kehutanan. Hal tersebut sangatlah penting dalam
pembangunan dunia kehutanan yang lebih baik kedepannya.
Kedepannya
diharapkan melalui kemitraan ini dapat berdampak positif baik bagi
keberlangsungan fungsi Ekologi maupun Ekonomi dari hutan. Dimana hutan tetap lestari dan
masyarakat sekitar hutan sejahtera dengan manfaat yang diberikan oleh hutan itu
sendiri. Hal tersebut sesuai dengan Visi dari KPH Rinjani Timur yaitu “Pengelolaan
Hutan Secara Berkelanjutan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”.
Tim Belanting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar