Tonggak-tonggak
pohon pada seluas mata memandang...
Yah begitulah kira-kira yang akan terlihat
saat kita menginjakkan kaki di kawasan hutan yang terletak di Desa Sugian
Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur saat ini. Aktivitas Illegal loging yang sudah menjadi bukan
rahasia lagi, masyarakat secara terang-terangan menebang pohon di kawasan hutan
ini dengan berbagai macam alasan, baik untuk kebutuhan rumah tangga yaitu untuk
penggunaan kayu bakar maupun untuk di jual dengan cara pengumpulan dari
beberapa orang. Pelaku penebangan ini antara lain adalah masyarakat desa
setempat dan masyarakat desa sebelah yaitu desa X dengan motif adanya
kecemburuan sosial terhadap adanya pihak asing yang masuk dan melakukan
pengelolaan hutan setempat. Pihak asing tersebut yang tak lain adalah
Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) Sadana Arif Nusa.
Kondisi
kawasan hutan ini sangat lebat dengan berbagai jenis pohon yang didominasi oleh
pohon sonokeling (Dalbergia
latifolia) dan Pohon Kesambi (Schleichera
oleosa). Suasana rindang karena naungan kanopi pohon-pohon yang tumbuh yang
menciptakan iklim mikro yang sejuk, berbagai jenis satwa tinggal di dalamnya
sedang bercengkrama, tercukupinya kebutuhan air untuk masyarakat setempat, serta
adanya pendapatan tambahan masyarakat
melalui hasil pemungutan Hasil Hutan Bukan kayu (HHBK) seperti sherlack (Hasil samping dari pohon
kesambi) dan HHBK lainnya. Namun
Semua itu tinggallah cerita, cerita pesona kawasan hutan yang terletak di Desa
Sugian dua tahun silam, sebelum masuknya perusahaan HTI Sadana Arif Nusa ke
kawasan hutan tersebut. Kini tinggallah tunggak-tunggak yang tersisa, miris
rasanya sebagai seorang Rimbawan melihat kondisi pemandangan ini. Kawasan yang
lapang, yang terdiri dari tunggak-tunggak sisa penebangan kayu, pembersihan
lahan dengan pembakaran, cuaca yang panas dengan sinar matahari yang terasa
sangat terik, lahan yang tampak berbatuan karena seringnya terjadinya erosi saat hujan turun, satwa yang
berkeliaran ke permukiman akibat rusak habitatnya, kurang tercukupinya
kebutuhan air bagi masyarakat setempat, serta sering terjadinya banjir disaat
hujan turun.
Alasan
masuknya pihak asing, Perusahaan HTI Sadana Arif Nusa sebagai penyebab rusaknya Kawasan Hutan
Sugian yaitu, karena kurangnya pemahaman masyarakat setempat terhadap sistem
pengelolaan kawasan hutan yang dicanangkan oleh pemerintah. Perusahaan HTI
Sadana Arif Nusa yang telah mendapatkan perijinan pengelolaan kawasan hutan produksi dari Kementrian Kehutanan Pusat
di Jakarta dengan persyaratan tertentu, perusahaan tersebut boleh melakukan
penebangan pohon-pohon di kawasan hutan terkait dengan syarat melakukan
penanaman kembali di kawasan tersebut serta membayar sejumlah uang sesuai
standar yang telah ditentukan pertahunnya selama melakukan kegiatan usaha. Di
lain sisi, masyarakat hanya memahami ada pihak asing masuk dan melakukan
penebangan di hutan yang selama ini mereka jaga ke lestariannya, sehingga
kecemburuan sosial tersebut mengakibatkan rusaknya kawasan hutan akibat
aktivitas illegal loging yang dilakukan masyrakat.
Tantangan
besar bagi para insan berjiwa rimbawan disaat melihat hutan berupa tonggak-tonggak sisa tebangan
pohon semata, bagaimana cara membangun hutan yang sudah rusak dan mengembalikan
ekosistem seperti semula melalui kegiatan reklamasi
dengan melibatkan masyrakat setempat sebagai solusi konservasi hutan yang
lebih efektif. Program yang akan dilakukan sebagai solusi masalah tersebut adalah “Membangun Hutan Melalui Sistem
Kemitraan Kehutanan bersama Masyarakat Setempat”. Melalui program tersebut
diharapkan tujuan pemerintah dan masyarakat dapat berjalan beriringan, yaitu
hutan lebat dan masyrakat sejahtera, selogan masyarakat setempat menyebutkan ”Gawah Tilah Ite Molah” ***Bersambung……(JS)
Aku juga nanti baca tulisanku. Tentang tambang N Kph
BalasHapus