Mengawali semangat di awal bulan
februari, pada senin 01 Februari 2016 pukul 16.00 WITA di Kantor Kepala Desa
Sugian telah dilaksanakan musyawarah pengurus KTH Harapan Bersama dalam rangka perumusan
draft perjanjian kemitraan. Musyawarah tersebut di hadiri oleh Ketua, Pengurus,
beberapa Koordinator Lapangan KTH Harapan Bersama, Kepala Desa Sugian dan Ketua
LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) serta TIM Pendamping masyarakat KPHL
Rinjani Timur. Musyawarah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari
permintaan masyarakat pada musyawarah sebelumnya, yaitu musyawarah persiapan
distribusi dan penanaman bibit yang dilaksanakan pada hari minggu 27 Desember 2015 terkait
permohonan untuk disegerakan pembuatan perjanjian kemitraan. Perjanjian
tersebut diharapkan bisa menjadi sebuah jaminan dari kegiatan penanaman yang
dilakukan oleh masyarakat pada program Kemitraan Kehutanan bersama KPHL Rinjani
Timur.
Pada musyawarah sebelumnya, telah
ditunjuk lima orang penanggung jawab yang terdiri atas perwakilan kelompok dan
perangkat desa untuk melakukan musyawarah mandiri perumusan konsep draft
perjanjian kemitraan. Selain itu, lima orang terpilih tersebut telah diberikan
contoh bentuk-bentuk perjanjian kemitraan kehutanan antara instansi dan
masyarakat sekitar hutan. Penujukan perwakilan tersebut dimaksudkan untuk
melatih kemandirian kelompok yang baru dibentuk agar bisa mengurus hal-hal yang
terkait dengan keperluan kelembagaannya, misalnya salah satunya dengan bisa merumuskan draft perjanjian melalui
musyawarah internal kelompok. Disisi lain, musyawarah mandiri memang perlu
dilakukan untuk mengefisiensi waktu musyawarah kelompok yang akan dilakukan
karena gambaran draft perjanjian telah dirumuskan pada musyawarah tersebut.
Musyawarah kali ini menitik beratkan
pada persentase pembagian hasil pada program kemitraan dan jangka waktu
penebangan kayu yang ditanam oleh masyarakat. Adapun hasil dari musyawarah
tersebut yaitu, dari 100% keuntungan
penjualan kayu 40 % untuk pemerintah (KPHL Rinjani Timur) dan 60 % untuk
kelompok. Dari 60% tersebut pembagian dari kelompok terdiri atas, 1% untuk pemerintah desa setempat, 2% untuk
koperasi kelompok dan 57% untuk masyarakat. Pembagian persentase keuntungan
tersebut didasarkan pada upaya dan kontribusi masing-masing pihak. Pemerintah
(KPHL Rinjani Timur), sebagai pihak penyedia lahan dan bibit pohon untuk
ditanam, serta fasilitasi kemitraan melalui pendampiungan dalam program
tersebut. Pemerintah desa, sebagai pihak yang menaugi dan bertanggung jawab
atas KTH Harapan bersama, mulai dari pendirian, pengukuhan dan pelaksanaan
kegiatan-kegiatannya. Koperasi Kelompok sebagai wadah legal masyarakat yang
bakal mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan atau keperluan kelompok.
Masyarakat, sebagai pihak yang melakukan penanaman dan memelihara pohon mulai
dari penanaman hingga pemanenan.
Masyarakat menyepakati jangka waktu
pemanenan maksimal selama 5 tahun, keputusan ini diambil berdasarkan testimoni
dari beberapa orang yang memanam sengon laut di lahan milik, mereka melakukan
pemanenan tanaman sengon laut pada tahun ke lima setelah penanaman. Pemanenan
rencananya akan dilakukan secara tebang pilih agar kelestarian hutan dapat
tetap terjaga.
Salam
Hangat
TIM
Pendamping Sugian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar