Rabu, 16 Maret 2016

MUSYAWARAH PERUMUSAN DRAFT PERJANJIAN SEMENTARA PROGRAM KEMITRAAN KEHUTANAN




          Mengawali semangat di awal bulan februari, pada senin 01 Februari 2016 pukul 16.00 WITA di Kantor Kepala Desa Sugian telah dilaksanakan musyawarah pengurus KTH Harapan Bersama dalam rangka perumusan draft perjanjian kemitraan. Musyawarah tersebut di hadiri oleh Ketua, Pengurus, beberapa Koordinator Lapangan KTH Harapan Bersama, Kepala Desa Sugian dan Ketua LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) serta TIM Pendamping masyarakat KPHL Rinjani Timur. Musyawarah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan masyarakat pada musyawarah sebelumnya, yaitu musyawarah persiapan distribusi dan penanaman bibit yang dilaksanakan  pada hari minggu 27 Desember 2015 terkait permohonan untuk disegerakan pembuatan perjanjian kemitraan. Perjanjian tersebut diharapkan bisa menjadi sebuah jaminan dari kegiatan penanaman yang dilakukan oleh masyarakat pada program Kemitraan Kehutanan bersama KPHL Rinjani Timur.
            Pada musyawarah sebelumnya, telah ditunjuk lima orang penanggung jawab yang terdiri atas perwakilan kelompok dan perangkat desa untuk melakukan musyawarah mandiri perumusan konsep draft perjanjian kemitraan. Selain itu, lima orang terpilih tersebut telah diberikan contoh bentuk-bentuk perjanjian kemitraan kehutanan antara instansi dan masyarakat sekitar hutan. Penujukan perwakilan tersebut dimaksudkan untuk melatih kemandirian kelompok yang baru dibentuk agar bisa mengurus hal-hal yang terkait dengan keperluan kelembagaannya, misalnya salah satunya dengan  bisa merumuskan draft perjanjian melalui musyawarah internal kelompok. Disisi lain, musyawarah mandiri memang perlu dilakukan untuk mengefisiensi waktu musyawarah kelompok yang akan dilakukan karena gambaran draft perjanjian telah dirumuskan pada musyawarah tersebut.
            Musyawarah kali ini menitik beratkan pada persentase pembagian hasil pada program kemitraan dan jangka waktu penebangan kayu yang ditanam oleh masyarakat. Adapun hasil dari musyawarah tersebut yaitu, dari 100% keuntungan  penjualan kayu 40 % untuk pemerintah (KPHL Rinjani Timur) dan 60 % untuk kelompok. Dari 60% tersebut pembagian dari kelompok terdiri atas, 1%  untuk pemerintah desa setempat, 2% untuk koperasi kelompok dan 57% untuk masyarakat. Pembagian persentase keuntungan tersebut didasarkan pada upaya dan kontribusi masing-masing pihak. Pemerintah (KPHL Rinjani Timur), sebagai pihak penyedia lahan dan bibit pohon untuk ditanam, serta fasilitasi kemitraan melalui pendampiungan dalam program tersebut. Pemerintah desa, sebagai pihak yang menaugi dan bertanggung jawab atas KTH Harapan bersama, mulai dari pendirian, pengukuhan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatannya. Koperasi Kelompok sebagai wadah legal masyarakat yang bakal mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan atau keperluan kelompok. Masyarakat, sebagai pihak yang melakukan penanaman dan memelihara pohon mulai dari penanaman hingga pemanenan.
            Masyarakat menyepakati jangka waktu pemanenan maksimal selama 5 tahun, keputusan ini diambil berdasarkan testimoni dari beberapa orang yang memanam sengon laut di lahan milik, mereka melakukan pemanenan tanaman sengon laut pada tahun ke lima setelah penanaman. Pemanenan rencananya akan dilakukan secara tebang pilih agar kelestarian hutan dapat tetap terjaga.
Salam Hangat
TIM Pendamping Sugian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar