Selasa, 29 Maret 2016

Fasilitasi Penyelesaian Konflik Di Kawasan Hutan Produksi KPHL Rinjani Timur, HP 20, HP 21 dan HP 22 RTK 1 Gunung Rinjani



Selasa, 22 Maret 2016 pukul 10.00-13.00 WITA telah dilakukan musyawarah penyelesaian konflik masyarakat di sekitar Kawasan Hutan Produksi KPHL Rinjani Timur tepatnya di HP 20, HP 21 dan HP 22 RTK1 Gunung Rinjani. Musyawarah tersebut difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara barat dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi beserta staff, masyarakat sekitar hutan Desa Sugian, Kepala Desa Sugian, Kepala Desa Dara Kunci, Kepala Koperasi Wana Lestari, Kepala KPHL Rinjani Timur, TIM Pendamping Kemitraan Desa Sugian.
Konflik terjadi pada masyarakat Desa Sugian yang menggarap lahan di Kawasan Hutan  Produksi KPHL Rinjani Timur, tepatnya HP 20, HP 21 dan HP 22 RTK 1 Gunung Rinjani. Kawasan tersebut merupakan Kawasan Hutan Tertentu KPHL Rinjani Timur seluas 285 Ha yang sudah dicanangkan dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPHL Rinjani Timur tahun 2014-2023 sebagai Kawasan Kemitraan. Rencananya kemitraan akan dilakukan bersama masyarakat Desa Sugian yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Harapan Bersama. Sejak bulan maret 2015 TIM Pendamping masyarakat KPHL Rinjani Timur mendampingi masyarakat Desa Sugian dalam proses pembentukan dan pengukuhan  kelompok serta rangkaian kegiatan kemitraan lainnya seperti pengukuran lahan hingga penanaman bibit sengon laut. Di sisi lain, pada akhir tahun 2015 terdapat sebagian anggota kelompok yang memisahkan diri dan membentuk kelompok baru untuk mengajukan perijinan pengelolaan hutan  dalam bentuk perijinan Hutan Kemasyarakatan (HKm), lahan kawasan seluas 80 Ha yang dimaksud masyarakat diluar kawasan kemitraan, namun pada kenyataannya kawasan tersebut berbeda dengan yang diusulkan dan masuk dalam kawasan kemitraan.
 Kelompok baru tersebut mengusulkan perijinan HKm untuk bergabung dengan HKm yang sudah ada di Desa Dara Kunci, yaitu HKm dibawah naungan Koperasi Wana Lestari, karena menurut mereka kawasan yang diajukan merupakan bagian dari HKm Wana Lestari yang tidak keluar izinnya. Anggota kelompok KTH harapan Bersama lainnya kurang setuju dengan pengajuan HKm tersebut sehingga terjadilah konflik antar anggota dan terbentuk dua kubu yaitu KTH Harapan Bersama dan Kelompok baru yang mengajukan HKm. Sudah beberapa kali pengurus KTH Harapan Bersama berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi, namun upaya tersebut mengalami kendala salah satunya ketidak hadiran pengurus kelompok baru yang mengajukan HKm saat diundang dalam musyawarah internal kelompok, sehingga Dinas Kehutanan Provinsi NTB berupaya menfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
            Musyawarah berlangsung cukup hangat, Kepala Dinas Kehutanan Ir. H. Andi Pramaria, M. Si menfasilitasi jalannya diskusi dan musyawarah. Masyarakat banyak berperan dalam diskusi dan musyawarah tersebut, mereka mengutarakan keinginan mereka terkait alasan mengapa memilih HKm atau Kemitraan. Adanya musyawarah tersebut diharapkan menghasilkan sebuah keputusan akhir yang pasti yaitu kesepakatan bersama untuk menyatukan persepsi pengelolaan kawasan, namun musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan. Musyawarah ditutup dengan sebuah keputusan, perlu dilakukannya musyawarah lanjutan di internal kelompok yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.

Salam Hangat
TIM Pendamping Sugian









Tidak ada komentar:

Posting Komentar