Konflik terjadi pada
masyarakat Desa Sugian yang menggarap lahan di Kawasan Hutan Produksi KPHL Rinjani Timur, tepatnya HP 20,
HP 21 dan HP 22 RTK 1 Gunung Rinjani. Kawasan tersebut merupakan Kawasan Hutan
Tertentu KPHL Rinjani Timur seluas 285 Ha yang sudah dicanangkan dalam Rencana
Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPHL Rinjani Timur tahun 2014-2023
sebagai Kawasan Kemitraan. Rencananya kemitraan akan dilakukan bersama
masyarakat Desa Sugian yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Harapan
Bersama. Sejak bulan maret 2015 TIM Pendamping masyarakat KPHL Rinjani Timur
mendampingi masyarakat Desa Sugian dalam proses pembentukan dan pengukuhan kelompok serta rangkaian kegiatan kemitraan
lainnya seperti pengukuran lahan hingga penanaman bibit sengon laut. Di sisi lain, pada akhir tahun 2015 terdapat sebagian anggota
kelompok yang memisahkan diri dan membentuk kelompok baru untuk mengajukan
perijinan pengelolaan hutan dalam bentuk
perijinan Hutan Kemasyarakatan (HKm), lahan kawasan seluas 80 Ha yang dimaksud
masyarakat diluar kawasan kemitraan, namun pada kenyataannya kawasan tersebut berbeda
dengan yang diusulkan dan masuk dalam kawasan kemitraan.
Kelompok baru tersebut mengusulkan perijinan HKm
untuk bergabung dengan HKm yang sudah ada di Desa Dara Kunci, yaitu HKm dibawah
naungan Koperasi Wana Lestari, karena menurut mereka kawasan yang diajukan
merupakan bagian dari HKm Wana Lestari yang tidak keluar izinnya. Anggota
kelompok KTH harapan Bersama lainnya kurang setuju dengan pengajuan HKm
tersebut sehingga terjadilah konflik antar anggota dan terbentuk dua kubu yaitu
KTH Harapan Bersama dan Kelompok baru yang mengajukan HKm. Sudah beberapa kali
pengurus KTH Harapan Bersama berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi, namun
upaya tersebut mengalami kendala salah satunya ketidak hadiran pengurus
kelompok baru yang mengajukan HKm saat diundang dalam musyawarah internal kelompok,
sehingga Dinas Kehutanan Provinsi NTB berupaya menfasilitasi penyelesaian
konflik tersebut.
Musyawarah
berlangsung cukup hangat, Kepala Dinas Kehutanan Ir. H. Andi Pramaria, M. Si menfasilitasi
jalannya diskusi dan musyawarah. Masyarakat banyak berperan dalam diskusi dan
musyawarah tersebut, mereka mengutarakan keinginan mereka terkait alasan mengapa
memilih HKm atau Kemitraan. Adanya musyawarah tersebut diharapkan menghasilkan
sebuah keputusan akhir yang pasti yaitu kesepakatan bersama untuk menyatukan
persepsi pengelolaan kawasan, namun musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil
sesuai harapan. Musyawarah ditutup dengan sebuah keputusan, perlu dilakukannya
musyawarah lanjutan di internal kelompok yang difasilitasi oleh pemerintah desa
setempat.
Salam Hangat
TIM Pendamping Sugian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar